Perpusda Malang Undang Perpustakaan Pusat Unisma
Menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 16 ayat 2 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Pembangunan Daerah Tentang RPJPD, RPJMD, dan Rencana Kerja.
Perpustakaan Pusat Unisma Malang Dra. Lilik Ernawati F.,MSi mengikuti forum perangkat daerah atau lintas perangkat daerah penyusunan rencana kerja tahun 2021 Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang pada hari Senin 24 Februari 2020 di Pinus Room Hotel Savana.
Hadir pada pertemuan tersebut Pengelolaan TBM, Kepala Perpustakaan Sekolah, Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Wartawan di sekitar Malang Raya.
Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang, Suwarjana,SE.,MM pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa isu-isu strategis saat ini seperti optimalisasi pembudayaan minat baca masyarakat, pengembangan sarana perpustakaan digital, pembinaan layanan perpustakaan, optimalisasi jejaring perpustakaan dengan perguruan tinggi, pembinaan dan pengelolaan kearsipan, rendahnya pengeloalaan kearsipan, penyelamatan arsip yang bernilai sejarah, perlindungan dan pengamanan terhadap arsip vital, belum tersedianya fasilitas depoarsip dan belum adanya penguatan regulasi terkait kearsipan (Perda Kearsipan).
Pemateri ke dua, Bayu Indra Pratama,SI.Kom.,MA dari Universitas Brawijaya menyampaikan Society 5.0 Perpustakaan dan Kepustakawanan ada empat hal yang disampaikan pada kesempatan tersebut yaitu bagaimana kita bisa mndistribusikan pesan,bagaimana kita bisa memproduksi pesan, bagaimana kita mengkonsumsi atau display pesan dan bagaimana kita menyimpan pesan.
